Salah satu sumber pendanaan untuk APBN dan APBD adalah dari tagihan yang dibebankan kepada masyarakat atau bisa kita sebut dengan Pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang kepada pribadi atau badan yaang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Orang yang terlibat dalam kegiatan perpajakan disebut dengan Wajib Pajak (WP) dan biasanya WP mendapatkan nomor induk atau dikenal dengan sebutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berguna dalam hal administrasi sekaligus tanda identitas WP.
Saat ini nomor NPWP sudah disamakan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga tidak ada lagi nomor khusus NPWP yang harus dihafal oleh WP. Penyamaan ini dilakukan agar program Pemerintah dalam mewujudkan Single Identity dapat berjalan dan berhasil.
Terdapat banyak sekali surat-surat yang biasanya digunakan dalam kegiatan perpajakan. Adapun beberapa surat-surat yang ramai digunakan dalam kegiatan perpajakan adalah sebagai berikut:
- Surat Pemberitahuan: Surat yang WP gunakan untuk penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Terdapat dua jenis Surat Pemberitahuan yang muncul yaitu:
- Surat Pemberitahuan Masa: Surat pemberitahuan yang digunakan untuk suatu masa pajak;
- Surat Pemberitahuan Tahunan: Surat pemberitahuan yang digunakan untuk suatu tahun pajak.
- Surat Setoran Pajak (SSP): Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah digunakan melalui formulir atau dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk Menteri Keuangan.
- Surat Ketetapan Pajak (SKP): Surat yang keluar jika terjadi:
- Kurang bayar pajak = muncul Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- Kurang bayar tambahan = muncul Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
- Lebih bayar pajak = muncul Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
- Nihil (tidak kurang/lebih) = muncul Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Surat Tagihan Pajak (STP): Surat yang dikeluarkan untuk menagih pajak dan/atau sanksi adminsitrasi berupa bunga dan/atau denda.
- Surat Keputusan Pembetulan: Surat yang dikeluarkan untuk membetulkan kesalahan yang muncul pada SKP, STP, atau surat-surat lain yang berhubungan dengan kegiatan perpajakan.
- Surat Keputusan Keberatan: Surat yang dikeluarkan untuk memutuskan suatu keberatan yang diajukan oleh WP terhadap SKP dalam hal pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
0 Komentar