Dugaan adanya guru besar atau profesor yang tidak berkompeten menjadi perbincangan hangat di masyarakat belakangan ini. Diperparah lagi, terdapat temuan 11 guru besar abal-abal pada Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin sebab mempublikasikan jurnal predator serta adanya beberapa politikus yang sudah atau sedang mengajukan gelar guru besar turut menjadi faktor gelar profesor menjadi gelar yang saat ini dengan mudah "dijual".
Tentu penemuan tersebut menjadi momen memalukan bagi dunia pendidikan nasional. Dimana pada dunia pendidikan kejujuran sangat ditekankan, tetapi pada sisi lain terdapat segelintir pihak yang tidak mampu mencontohkan hal-hal baik tersebut. Hal tersebut memberi dampak kepada mahasiswa yang diajarnya. Mereka merasa "tertipu" oleh dosen yang bersangkutan bahwa ilmu yang dimiliki dosen tersebut belum bisa diyakini kompetensinya.
Pada kasus yang terjadi saat ini, perlunya reviu kembali atas alur proses pengajuan guru besar atau profesor. Pada proses penilaian kelayakan selain melihat linieritas pendidikan dan pengamalan tri dharma yang sudah dilakukan oleh kandidat, perlu dilakukan tes testimonial terhadap kandidat guru besar dari mahasiswa, dosen kolega, dan atau industri untuk mendapatkan gambaran bagaimana yang bersangkutan dalam kesehariannya sebagai dosen.
Tes testimonial dilakukan dengan melakukan survei kepada mahasiswa dan dosen berupa menanyakan bagaimana pandangan mereka terhadap calon guru besar tersebut, misalnya bagaimana pengajaran beliau, apakah materi yang diajarkan beliau dapat dipahami oleh mahasiswa dan apakah dalam berkomunikasi dosen tersebut memberikan sikap ramah atau tidak, dan lain sebagainya.
Tes testimonial ini bisa dibilang sebagai investigasi mendalam terhadap bagaimana dosen kandidat guru besar tersebut di luar pengabdian tri dharma-nya bisa menjadi role model bagi rekan-rekannya dan mahasiswa. Dimana guru besar merupakan figur yang paling dihormati dan harus menjadi role model bagi civitas academica institusi tempat di mana guru besar tersebut berkarya.
Tes ini hendaknya dilakukan oleh senat perguruan tinggi baik senat fakultas atau senat universitas. Karena merekalah yang lebih mengenal sosok kandidat guru besar tersebut sehingga dapat mempermudah proses tes testimonial ini. Dengan tes testimonial ini, diharapkan dapat meningkatkan standar dosen perguruan tinggi dimana pun ia berada. Dengan kenaikan jabatan akademik dosen menjadi guru besar, maka hal itu menjadi sebuah pembuktian bahwa dosen tersebut telah memenuhi standar yang diatur baik standar nasional atau standar universitas, dan hendaknya bisa menjadi role model bagi lingkungan sekitarnya supaya termotivasi untuk mengejar impiannya.
0 Komentar