Penerapan Naming Rights Dalam Meningkatkan Pendapatan Usaha

Barangkali kita sering melihat bahwa ada suatu tempat yang penamaan tempatnya juga disematkan nama suatu merek. Seperti Stasiun MRT Cipete Raya Tuku misalnya, dimana Tuku merupakan sebuah merek coffee shop ternama. Hal ini membuat viral di jagat maya karena sebuah toko kopi secara berani membeli naming rights yang nominalnya tidak kecil.


Dikutip dari bplawyers.co.id, hak penamaan atau naming rights adalah strategi pemasaran yang mengoptimalkan aset publik dengan menyematkan merek penyewa pada fasilitas guna meningkatkan visibilitas dan hubungan emosional dengan konsumen.

Adapun manfaat dari penerapan naming rights adalah meningkatkan visibilitas merek secara langsung dan membangun hubungan emosional kepada pelanggan dari pengalaman positif bersama merek yang menjadi naming rights dari sebuah tempat. Selain itu, naming rights bisa menjadi revenue streams yang baru selain dari pendapatan usaha secara umum, karena merupakan bentuk pemasaran kreatif yang tidak memanfaatkan metode konvensional melainkan secara tidak langsung kepada seluruh masyarakat baik yang menjadi sasaran pasar maupun tidak.

Menurut Direktur Pengembangan Bisnis MRT Jakarta Farchad Mahfud yang dikutip dari antara.com, naming rights memberi kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan perusahaan sebesar 30 hingga 40 persen dari total pendapatan pada umumnya. Tentunya hal ini memberi kesempatan bagi semua perusahaan terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk meningkatkan pemasarannya melalui penerapan naming rights ke beberapa tempat. 

Dengan demikian, pemasaran melalui naming rights bisa menjadi alternatif pemasaran jangka panjang karena tidak membutuhkan tenaga yang besar yang disebabkan sebuah perusahaan cukup menyematkan nama perusahaannya dengan nama tempat yang menyediakan fasilitas naming rights.





Posting Komentar

0 Komentar