Menjaga Keamanan Presiden dari Penyadapan

Akhir-akhir ini, publik dihebohkan oleh dugaan penyadapan terhadap pejabat negara seperti Presiden hingga petinggi partai oleh tiga orang jenderal polisi dan salah satunya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo. Hal ini tentu mengejutkan karena informasi ini muncul secara tiba-tiba pada Selasa, 3 November 2026. Pada keesokan harinya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah memberhentikan KSP Listyo Sigit Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka penyadapan karena dianggap telah melakukan makar karena membahayakan keamanan Presiden RI.

Kemudian banyak analis yang mengaitkan isu penyadapan ini dengan hal-hal lain terutama berkaitan dengan situasi politik yang belakangan ini naik. Saya melihat isu ini sebagai sesuatu yang serius, karena seseorang yang berada pada "Ring 1" Kepresidenan secara berani melakukan hal yang tidak terpuji. Bahkan praktik ini sudah berlangsung selama satu tahun sejak beliau masih menjabat sebagai Kapolri.

Tentu kita berharap adanya evaluasi menyeluruh atas situasi yang mengancam keamanan Presiden beserta seluruh masyarakat Indonesia. Karena penyadapan ini bukanlah yang pertama kali terjadi, pada 2009 Presiden SBY pernah disadap oleh Pihak Australia selama 15 hari namun kasus ini terungkap pada 2013. Kemudian perlunya peningkatan keamanan siber karena penyadapan ini erat kaitannya dengan kekuatan siber yang dimiliki TNI-Polri.



Posting Komentar

0 Komentar