Pada Juli 2026, publik dihebohkan dengan berita terkait mundurnya Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dari jabatannya. Hal ini membuat publik terkejut karena pengunduran diri ini dilakukan secara mendadak di tengah masa jabatan yang seharusnya selesai pada 2028. Adapun Perry mengundurkan diri karena alasan pribadi.
Untuk menjaga operasional BI tetap berjalan, telah ditunjuk Penjabat Sementara Gubernur BI yakni Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti. Beberapa hari kemudian, pada 10 Agustus 2026, Presiden melalui Mensesneg Prasetyo Hadi resmi mengirimkan surat kepada DPR terkait Usulan Calon Gubernur BI. Presiden mengusulkan calon tunggal yakni Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur BI untuk kemudian DPR lakukan proses uji kepatutan dan kelayakan hingga akhirnya ditetapkan sebagai Gubernur BI Terpilih. Proses pergantian ini memetik pertanyaan besar, yakni seberapa independen Bank Indonesia dari Pemerintah?
Seperti yang diketahui, Bank Indonesia (BI) adalah lembaga independen tanpa campur tangan Pemerintah yang bertugas menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem keuangan di Indonesia. Sehingga secara harfiah, BI tidak berada dalam instruksi Pemerintah ataupun Presiden. Tetapi, BI juga perlu melakukan koordinasi kepada Pemerintah misalnya melalui Kementerian Keuangan dalam hal perumusan dan pemantauan kebijakan moneter yang dilakukan.
Secara regulasi, proses pengangkatan Gubernur BI melibatkan Presiden dan DPR, Presiden ditugaskan untuk memberikan usulan Calon Gubernur kemudian usulan tersebut diserahkan kepada DPR melalui Surat Presiden (Surpres) untuk selanjutnya DPR melakukan fit and proper test sebagai bagian dari proses seleksi. Hingga akhirnya DPR menetapkan Gubernur BI Terpilih dan akan dijadwalkan Pelantikan Gubernur BI di depan Mahkamah Agung.
Dalam hal ini, Presiden Prabowo resmi mengusulkan Pj Gubernur Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo. Seperti yang diketahui, Destry Damayanti merupakan Deputi Gubernur Senior BI sejak tahun 2019. Beliau memiliki pengalaman yang cukup panjang di sektor keuangan dan kebijakan BI. Sebelum menjabat Deputi Gubernur, beliau merupakan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2015-2019. Kemudian beliau juga pernah menjadi Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas dan Bank Mandiri pada 2005-2011 dan 2011-2015. Sehingga hal ini merupakan bukti bahwa Destry memiliki pengalaman yang relevan pada bidangnya sehingga pencalonannya memiliki dasar pengalaman yang kuat.
Dengan ditunjuknya Destry sebagai Calon Gubernur BI, hal ini menjadi sinyal kontinuitas bagi pasar, mengingat dirinya merupakan Deputi Gubernur Senior BI yang telah memahami kebijakan dan mekanisme bank sentral dari dalam. Selama ini, koordinasi antara BI dan Pemerintah menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi. Namun, hubungan tersebut sekaligus menghadirkan tantangan: bagaimana memastikan koordinasi tetap berjalan tanpa bergeser menjadi intervensi terhadap independensi BI?.
Pergantian Gubernur BI mencerminkan bahwa bukan hanya tentang siapa yang akan duduk di kursi nomor satu Bank Sentral Indonesia. Proses ini merupakan kesempatan bagi publik untuk melihat apakah independensi suatu institusi benar-benar kuat saat berhadapan dengan kepentingan kekuasaan. Oleh karena BI selaku Bank Sentral Indonesia merupakan lembaga independen, bukan berarti BI berjalan sendiri tanpa koordinasi institusi lain, dalam hal ini Pemerintah. Melainkan BI harus bisa bekerja sama dengan institusi lain tanpa kehilangan kemampuan dalam menjaga independensi lembaga yang memang menjadi kewajibannya.
0 Komentar